BengkuluVoice.com, Kepahiang – DPRD Kepahiang mengadakan rapat paripurna penyampaian nota penjelasan Rancanangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Penyelenggaran Perlindungan Disabilitas dan Pemberdayaan UMKM, Senin (13/02/2023).
Disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kepahiang, Eko Guntoro, latar belakang Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Disabilitas merupakan bagian dari inisiatif DPRD dalam memberikan perlindungan terhadap penyandang disabilitas di Kabupaten Kepahiang.
“Saat ini, jumlah penyandang disabilitas di Kabupaten Kepahiang berjumlah 675 jiwa, dengan rincian wilayah Kecamatan bermani ilir sebanyak 76 jiwa, Muara Kemumu sebanyak 54 jiwa, Kabawetan sebanyak 76 jiwa, Seberang Musi sebanyak 48 jiwa, Tebat Karai sebanyak 88 jiwa, Kepahiang sebanyak 179 jiwa, Merigi sebanyak 64 jiwa, dan Ujan Mas sebanyak 61 jiwa,” ungkapnya.
“Dari data tersebut terlihat bahwa jumlah penyandang disabilitas tergolong banyak walaupun masih di bawah rata-rata provinsi yang saat ini berjumlah 5.306 jiwa,” tambah Eko.
Kemudian disampaikan pemerintah daerah memiliki kewajiban memberikan perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Pemenuhan hak-hak disabilitas bukan hanya menjadi kewajiban dari pemerintah pusat, namun juga menjadi kewajiban pemerintah daerah,” tambahnya lagi.
Bupati Hidayat Sampaikan Nota Pengantar Raperda Penambahan Penyertaan Modal
Sementara itu Bupati Kepahiang Hidayattullah Sjahid dalam menyampaikan nota pengantar Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Kepahiang ke dalam modal sah PT Bank Bengkulu meminta untuk dapat dibahas pada masa sidang pertama.
Untuk diketahui, rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Raperda inisiatif Kepahiang dan eksekutif 2023 ini dipimpin langsung Ketua DPRD Winda purnawan didampingi Waka 1 Andrian Defandra dan Waka II Haryanto.(bvc)