BengkuluVoice.com, Kepahiang – Seorang pria berinisial DN (18) warga Rejang Lebong harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga membeli sepeda motor yang tidak surat kendaraan yang sah.
DN ditangkap anggota Polsek Kabawetan di kawasan Desa Bandung Baru, Kecamatan Kabawetan, Sabtu (04/02//2023).
Data terhimpun, penangkapan DN bermula dari kecurigaan petugas yang sedang berpatroli. Saat dilakukan pemeriksaan, DN tidak dapat menunjukkan surat -surat sepeda motor yang dikendarainya. Sepeda motor dimaksud jenis Yamaha MX berwarna Hitam.
DN pun mengaku ke petugas bahwa motor tersebut dibelinya dari seseorang inisial RP melalui forum di grup FB.
Dari keterangan itu, selanjutnya tim Elang Jupi Polres kepahiang bersama anggota Polsek Kepahiang bergegas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi jika penjual RP sedang berada di sekitar Kelurahan Pasar Ujung. RA kemudian berhasil diamankan.
“Penjual berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Kabawetan. Ia mengaku menjual
motor itu dengan surat tidak lengkap,” terang Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna
melalui Kasat Reskrim Iptu Juniansah kepada jurnalis, Senin (06/02/2023).(bvc)