BengkuluVoice.com, Kepahiang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang seperti diketahui telah memiliki Perda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat. Saat ini, sedang dalam proses atau tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup).
“Perbup Pengelolalan Pasar Rakyat tengah digodok, ada tiga perbup yang akan dibuat,” terang Kabag Hukum Setda Kepahiang Irwan Sayuti, Rabu (27/07/2022).
Lebih jauh mengenai tiga perbup yang akan dibuat, lanjut Irwan, masih dikoordinasikan pihaknya dengan dinas terkait yakni Dinas Perdagangan.
“Tiga perbup itu akan dihimpun dalam satu atau terpisah, itu masih dikoordinasikan dengan Dinas Perdagangan,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, perbup itu nantinya mengatur dari penetapan kios, kartu pedagang dan retribusi serta persyaratan – persyaratan lainnya bagi pedagang.
“Selanjutnya soal pasar mana saja, juga ditetapkan dalam perutaran daerah, yang mana saja nantinya,” demikian Irwan.
Sekedar untuk diketahui, Perda Pengelolaan Pasar Rakyat disebut sebelumnya sebagai perlindungan hukum dalam pengelolaan pasar untuk tujuan meningkatakan pendapatan bagi pemerintah daerah dan juga desa.(bvc)