BengkuluVoice.com, Kepahiang – Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Bencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB3A) Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, mencatat sejumlah laporan yang diterima dari Januari hingga Maret 2022.
Sejumlah laporan tersebut bukan hanya soal kekerasan anak melainkan juga soal kesehatan dan pembuatan akta kelahiran.
“Ada tiga aduan dari korban, soal kekerasan anak, kesulitan mendapatkan hak kesehatan dan pembuatan akte kelahiran. Dari laporan itu, Bagian Perlindungan Perempuan dan Anak melakukan koordinasi ke dinas terkait,” terang ampai Kepala Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak DPPKBP3A Kepahiang Evi Monatriza, kepada jurnalis belum lama ini.
Evi mengatakan jika DPPKBP3A akan terus berupaya meningkatkan pelayanan terkait pemenuhan hak perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.
DPPKB3A akan mengadakan kontak person guna mempermudah masyarakat yang ingin melapor setiap terjadinya kekerasan pada perempuan dan anak.
“Kami selalu siap menerima pengaduan tentang kekerasan perempuan dan anak, kami akan menerapkan kontak person untuk memudahkan para korban maupun masyarakat melapor,” ujarnya.
Ia pun menambahkan soal pelayanan, DPPKBP3A bertindak sesuai peraturan perundangan yang ada, diantaranya UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemberantasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Kemudian Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Nomor 01 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Layanan Terpadu Bagi perempuan dan Anak Korban Kekerasan,” demikian Evi.(bvc)