BengkuluVoice.com, Kepahiang – Dewan Pengurus Apdesi Kabupaten Kepahiang mendatangi DPRD Kepahiang untuk menanyakan soal regulasi pembayaran honor Linmas, perangkat agama hingga perangkat adat, Selasa (22/02/2022).
“Honor Linmas dibayar desa sedangkan SK diterbitkan Satpol PP, kemudian honor perangkat agama dan perangkat ada saat ini dibebankan ke ADD, kami harap regulasi yang jelas terkait honor itu,” sampai Ketua DPC Apdesi Kepahiang, Fadilah Sandi.
“PP 11 tahun 2019 yang berjalan saat ini mengakibatkan kekurangan dana untuk penerapannya. Kami minta DPRD bisa mempertimbangkan karena berpengaruh pada penyelenggaraan pemerintahan di desa,” tambahnya.
Menanggapi itu, Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan menjelaskan DPRD yang mendorong diterapkan PP 11 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa. Anggaran sudah diakomodir berdasarkan perhitungan dari Dinas PMD.
“Karena pandemi terjadilah pengurangan dana transfer pemerintah pusat yang menyebabkan berkurangnya anggaran di daerah,” terang Windra.
“Terkait kejelasan regulasi pembayaran honor, kita akan meminta Dinas PMD menghitung kembali kekurangan ADD pada perubahan APBD dengan catatan akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ungkapnya.
Sementara itu Wakil Ketua 1 DPRD Kepahiang Andrian Defandra menambahkan akan meminta Badan Keuangan Daerah untuk menyurati Bagian Kesra dan Satpol PP.
“Kami akan memperjuangkan, namun juga perlu dipahami akan perubahan anggaran sumber dana nya,” ujarnya.(rls/bvc)