100 Orang Lebih Tertipu Arisan Bodong, Pelaku Ditangkap

Tersangka penipuan modus arisan yang berhasil diamankan Polres Kepahiang (Foto: Istimewa)

BengkuluVoice.com, Kepahiang – Pelaku penipuan dengan modus arisan diamankan tim Elang Jupi Polres Kepahiang, Bengkulu, bersama tim Naga Polres Pangkal Pinang pada Kamis (19/08/2021) lalu. Pelaku tersebut Ayu Amelia (22).

Pelaku diketahui sebagai DPO Polres Kepahiang setelah dilaporkan seorang warga Desa Taba Air Pauh Kecamatan Tebat Karai, pada bulan Juni lalu.

Dari keterangan Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, mengatakan pelaku beraksi dengan menjanjikan keuntungan hingga 30 persen dari dana yang diiventasikan korbannya.

Keuntungan yang dijanjikan membuat banyak korban yang tertipu, bahkan capai 100 orang lebih.

Seperti yang dialami korban atas nama Gilang AP (21) warga Desa Taba Air Pauh yang tertipu hingga Rp37 juta lantaran tertarik akan keuntungan yang dijanjikan itu.

“Dari penelusuran aliran dana sejumlah rekening bank atas nama tersangka, transaksi sudah miliaran,” sampainya pada sejumlah jurnalis, Senin (24/08/2021).

Kemudian dijelaskan, pelaku mengaku melakukan penipuan arisan hingga melarikan diri ke Pangkal Pinang, Bangka Belitung, awalnya karena terjerat hutang Rp 700 juta pada seseorang. Arisan amanah curup yang dijalankannya dari bulan Februari 2021 lalu.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun.(bvc)

. .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *