Terapkan Belajar Luring, Harus Ada Kesepakatan dan Rekomendasi Satgas Covid-19

Kepala Dinas Dikbud Kepahiang Nining F Pasju (Foto:Dok.BengkuluVoice.com)

BengkuluVoice.com, Kepahiang – Sekolah di Kepahiang yang menerapkan belajar luring (Luar Jaringan) atau tatap muka juga harus mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 setempat.

Bahkan rekomendasi tersebut juga diwajibkan bagi sekolah selain dari kesepakatan antara pihak sekolah dengan wali murid.

“Ini juga prosedur penting bagi sekolah yang terapkan sistem luring, wajib mendapat rekomendasi dari Satgas Covid-19,” terang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepahiang, Hartono melalui Kabid Dikdas Nining F Pasju kepada jurnalis belum lama ini.

Bagi sekolah yang belum menerapkan belajar luring atau masih dengan sistem daring tidak dipersoalkan. Sekolah diberi kebebasan untuk memilih sistem luring atau daring dalam kegiatan belajar mengajar.

“Daring atau luring sepenuhnya diserahkan ke sekolah dan orang tua murid, apapun itu pilihannya,” kata Nining.

Disisi lain, pengumuman kelulusan siswa SD dan SMP di Kabupaten Kepahiang dilakukan pada JuniĀ 2021 mendatang.(bvc)

. .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *