BengkuluVoice.com, Kepahiang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, Bengkulu, mengizinkan pelaksanaan sholat Idul Fitri 1442 H/2021 M di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Dijelaskan Kabag Kesra Setda Kepahiang Sapta Lasta Putra, beberapa persyaratan yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan sholat Idul Fitri yang diantaranya jumlah jemaah yang dibatasi dan penggunaan masker.
“Sholat Idul Fitri diperbolehkan, itu sesuai hasil rapat koordinasi kita kemarin, tapi ada ketentuan atau persyaratan yang harus dilaksanakan, harus pakai masker dan jumlah jemaah dibatasi,” ungkap Sapta, Jumat (07/05/2021).
Beberapa hal lainnya yang juga dibahas pada rakor tersebut, tambah Sapta, yakni kegiatan takbir keliling yang diputuskan untuk ditiadakan karena akan menimbulkan kerumunan.
“Takbir keliling dan open house ditiadakan,” terangnya.
Terkait persyaratan dalam pelaksanaan sholat Idul Fitri dan lainnya yang diputuskan dalam rakor itu, Sapta berharap dapat dipatuhi oleh masyarakat Kepahiang.
“Sama – sama kita dukung, untuk kebaikan kita semua,” ujarnya.(bvc)