BengkuluVoice.com, Kepahiang – Dua pria berinisial JI (31) dan AM (26) ditangkap polisi karena mencuri sejumlah bunga hias milik warga Desa Imigrasi Permu, Kecamatan Kepahiang.
Keduanya merupakan warga Kelurahan Air Putih Baru Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong.
Diketahui, JI dan AM ditangkap oleh anggota Tim Elang Jupi Sat Reskrim Polres Kepahiang yang sedang patroli mobiling di seputaran Desa Imigrasi Permu, Kamis (15/04/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.
“Saat itu tim melihat gelagat yang mencurigakan dari keduanya. Benar saja ketika didekati mereka langsung kabur menggunakan mobil Daihatsu Sigra nopol BD 1207 KE,” terang Kapolres Kepahiang AKPB Suparman melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau kepada sejumlah jurnalis.
Seketika itu langsung dilakukan pengejaran dan mendapati mobil terduga pelaku pencurian tersebut berhenti di Kelurahan Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, anggota Tim Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang mendapati sejumlah bunga hias di dalam mobil. Bunga hias yang diakui hasil curian itu jenis bigroy sebanyak 10 pot dan water melon sebanyak 2 pot.
“Dari pengakuannya bunga – bunga itu dicuri mereka di rumah warga di Desa Imigrasi Permu,” jelasnya.(bvc)