BengkuluVoice.com, Kepahiang – Satreskrim Polres Kepahiang, Bengkulu, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap NS (56), seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kabupaten Rejang Lebong, Selasa (23/02/2021).
NS ditangkap lantaran diduga melakukan pemerasan kepada mantan Camat Kepahiang berinisial RI (51).
Data terhimpun, penangkapan NS terjadi di lokasi SPBU Kelobak Kecamatan Kepahiang usai NS menerima uang sebesar Rp 2 juta dari RI.
Penangkapan itu dipimpin Kasat Reskrim, KBO Reskrim dan Kanit Pidum Polres Kepahiang.
“Tersangka dan BB (Barang Bukti) dibawa ke Polres Kepahiang,” terang Kapolres Kepahiang AKBP Suparman melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau kepada sejumlah jurnalis.
Diketahui, NS awalnya meminta uang kepada RI sebesar Rp 25 juta supaya tidak dijadikan tersangka dalam laporan polisi yang dilaporkannya di Polres Kepahiang.
Dari sejumlah uang yang diminta itu, telah diberikan RI sebesar Rp 15 juta pada tanggal 19 Februari 2021.
Kemudian NS meminta kembali sisanya sebesar Rp 10 juta pada hari ini dan hanya disanggupi RI sebesar Rp 2 juta. Usai menerima uang tersebut, NS langsung diringkus oleh anggota Satreskrim Polres Kepahiang.(bvc)