BengkuluVoice.com, Kepahiang – Wakil Ketua 1 DPRD Kepahiang Andrian Defandra mengungkapkan pelaksana tugas, pelaksan harian dan penjabat kepala daerah dalam melakukan pembahasan perda inisiasi baru harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Kemendagri.
Itu berdasarkan Permendagri Nomor Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Sedangkan sampai saat ini pelaksana harian Bupati Kepahiang belum mendapatkan persetujuan tertulis untuk melakukan pembahasan perda inisiasi baru, sehingga rapat paripurna ini tidak dapat kita laksanakan sebagaimana mestinya,”ungkap Andrian dalam rapat paripurna penyampaian nota pengantar Raperda Inisiatif DPRD, Senin (22/02/2021).
“Usulan pembahasan raperda akan dijadwalkan kembali dalam rapat Badan Musyawarah DPRD,” imbuhnya.
Dijelaskan, 3 Raperda inisiatif DPRD yang semestinya disampaikan nota pengantar raperdanya pada rapat paripurna tersebut yakni tentang Kepemudaan, tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, dan tentang Pengendalian Minuman Tuak (minuman tradisional beralkohol) dan Produk yang Mengandung Zat Adiktif.
Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Andrian Defandra didampingi Wakil Ketua II Thobari Muad. Dihadiri oleh 22 anggota DPRD, Forkompimda, dan sejumlah kepala OPD.(bvc/rls)