BengkuluVoice.com, Kepahiang – Pemkab Kepahiang Kepahiang juga berencana membebaskan lahan untuk pembangunan metrologi legal dan perluasan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) pada tahun 2021 mendatang.
Luas lahan yang akan dibebaskan untuk metrologi legal berdasaran usulan dari Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM yakni 0,5 hektar. Sedangkan untuk TPST seluas 1,3 hektar.
Lokasi lahan yang akan dibebaskan itu disebut peruntukan metrologi legal berada di Kelurahan Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang dan perluasan TPST di Desa Temdak Kecamatan Seberang Musi.
“Selain itu juga akan dilakukan pembebasan lahan untuk pembangunan penampungan air yang usulannya dari Dinas PU, seluas 1,3 hektar berlokasi di Desa Tebat Monok (Kecamatan Kepahiang),” jelas Kepala Bagian Pemerintahan Setkab Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, Jumat (27/11/2020).
Sebelumnya diberitakan, Pemkab Kepahiang melalui Bagian Pemerintahan berencana membebaskan lahan seluas 1 hektar untuk pembangunan pengolahan air bersih berikut penampungan air yang lokasinya tidak jauh dari jembatan ring road dan rumah dinas Bupati Kepahiang.
Pembangunan pengolahan air bersih berikut penampungan nantinya ini untuk mengatasi persoalan air di Kepahiang. Seperti disebutkan pembangunan pengolahan air bersih dimungkinkan dapat memenuhi kebutuhan air bersih se Kabupaten Kepahiang.(bvc)