BengkuluVoice.com, Kepahiang – Pemkab Kepahiang menyampaikan Nota Pengantar Raperda APBD tahun anggaran 2021, Senin (02/11/2020). Penyampaian tersebut dilakukan oleh Plt Bupati Kepahiang Netti Herawati dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan didampingi Waka 1 DPRD Andrian Defandra dan Wakil II DPRD Thobari Muad.
Disampaikan Netti, rancangan APBD Kepahiang TA 2021 disusun dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2021 serta mengacu pada prioritas plafon anggaran sementara TA 2021 yang disepakati dan ditetapkan oleh pemerintah daerah dan DPRD beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan tujuan dari penyusunan rancangan APBD TA 2021 adalah untuk menyelaraskan kebijakan ekonomi makro dan dan sumber daya yang tersedia sehingga dapat dijadikan tolak ukur kinerja pemerintah daerah saat ini dan akan datang.
“Memang kita sadari tidak semua aspirasi masyarakat dapat kita realisasikan tahun ini mengingat keterbatasan sumber daya dan dana yang dimiliki, penyusunan Raperda APBD telah didasarkan atas skala prioritas dan kebijakan umum yang disepakati bersama,” sampainya.
Untuk rancangan APBD Kepahiang TA 2021 disampaikan sebagai berikut, pendapatan daerah Rp631.140.856.082, belanja daerah Rp801.299.445.108, defisit anggaran Rp170.158.589.026.
Selanjutnya pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan Rp5.000.000.000 dan pengeluaran pembiayaan Rp47.298.442.492 sehingga pembiayaan netto menjadi Rp42.298.442.492.
“Dapat dijelaskan bahwa angka defisit sebesar Rp170.158.589.026 serta pembiayaan netto sebesar Rp42.298.442.492 sehingga defisit anggaran setelah pembiayaan netto menjadi Rp. 212.456.855.526. Sebab itu kami berharap pada pembahasan anggaran selanjutnya dapat menghasilkan solusi agar defisit anggaran dimaksud dapat ditutupi,” lanjutnya.
Kemudian Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan mengutarakan Raperda APBD Kepahiang TA 2021 akan dipelajari secara mendalam oleh anggota DPRD.
“Terhadap Raperda APBD 2021 ini anggota DPRD dapat memberikan tanggapan, koreksi maupun saran dan masukan dalam pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku,” ungkap Windra.(bvc/rls)