APS Paslon di Kepahiang Ditertibkan

Penertiban APS Paslon oleh Bawaslu Kepahiang pada Jumat (17/10/2020) (Foto: Bawaslu Kepahiang)

BengkuluVoice.com, Kepahiang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) bergambar pasangan calon (Paslon) Pilkada 2020, Jumat (16/10/2020).

Sejumlah APS yang ditertibkan lantaran dinilai melanggar aturan. “Hari ini kita tertibkan APS yang bergambar paslon yang menyalahi aturan dan dipasang sebelum penetapan calon,” jelas Ketua Bawaslu Kepahiang Rusman Sudarsono.

Terkait penertiban APS Paslon tersebut, Bawaslu sebelumnya telah menyampaikan ke masing – masing pihak paslon.

Penertiban APS ini sendiri ditarget tuntas dalam satu hari. Penertiban dimulai dari pagi hari atau sekitar pukul 08.00 WIB.

“Penertiban dimulai hari ini dan ditarget bisa tuntas hari ini juga, penertiban ini oleh Bawaslu Kabupaten bersama Panwas Kecamatan, Panwas Desa dan Kelurahan,” sampainya.

Selain itu penertiban APS yang dinilai menyalahi ketentuan ini juga melibatkan dari KPU dan Satpol PP Kepahiang.(bvc)

. .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *