BengkuluVoice.com, Kepahiang – Ketua KPU Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat mengatakan petugas penyelenggara pemilu harus difasilitasi Alat Pelindung Diri (APD) terkait pelaksanaan tahapan pemilu ditengah pandemi covid-19.
“Mekanisme kerja kita masih menunggu PKPU, tapi yang jelas petugas di lapangan harus bisa difasilitasi APD setidaknya masker dan sarung tangan,” ungkap Mirzan belum lama ini.
Untuk pengaktifan badan adhoc mengingat tahapan pemilu yang direncanakan pada pertengahan Juni ini, Mizran mengatakan setelah adanya kepastian tahapan atau PKPU.
“Kita sementara ini belum bisa berandai-andai, kita masih menunggu regulasi, kita tunggu saja,” sampainya.
Mirzan menambahkan, pihaknya telah mengusulkan rapid test covid-19 bagi komisioner beserta pegawai di Sekretariat KPU Kepahiang.
“Kita sudah mengajukan untuk rapid test, kita harap itu dapat direalisasikan dalam waktu dekat ini,” demikian Mirzan.(bvc)