BengkuluVoice.com, Kepahiang – Selain dilarang mudik, ASN Pemkab Kepahiang juga dilarang mengajukan cuti tahunan. Larangan bagi ASN ini sebagai salah satu cara Pemkab Kepahiang memutus mata rantai Covid-19.
Asisten Bidang Administrasi Umum Setkab Kepahiang Hairah Aryani mengatakan larangan bagi ASN tersebut akan segera dituangkan dalam surat edaran (SE) dan disampaikan ke OPD di lingkup Pemkab Kepahiang.
“Kita harap ASN mamatuhinya, ASN harus jadi contoh bagi masyarakat,” jelas Hairah kepada jurnalis, Selasa (05/05/2020).
Tapi, lanjut Hairah, larangan mengajukan cuti tahunan ini dikecualikan untuk ASN yang melahirkan.
“Larangan ini dikecualikan bagi ASN yang cuti karena melahirkan, pastinya larangan ini terkait covid-19,” ujarnya.
Sebelumnya Sekda Kepahiang Zamzami Zubir menyampaikan ASN dilarang mudik lebaran tahun ini. Larangan juga terkait covid-19 atau sebagai upaya pencegahan penyebaran.
Bagi ASN yang nekat mudik maka akan mendapatkan sanksi tegas. Zamzami juga mengatakan ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam menghadapi atau memerangi wabah covid-19.(bvc)