BengkuluVoice.com, Kepahiang – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepahiang Zen Pinani mengingatkan agar juru parkir (Jukir) di Kepahiang tidak memaksa pengendara membayar parkir melebihi dari tarif yang ditentukan.
Selain itu mengingatkan jukir selalu menggunakan atribut dan memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir atau pengendara.
“Kita minta jalani sesuai aturan yang ada, jukir jangan memaksa pengendara bayar lebih, juga jangan maksa jika ada yang tidak bisa bayar karena tidak miliki uang atau alasannya lainnya,” ungkap Zen, Rabu (29/04/2020).
Dijelaskan, tarif parkir kendaraan yang diberlakukan di Kepahiang yakni Rp 1000 untuk kendaraan roda dua atau motor, dan Rp 2000 untuk mobil.
“Tarif parkir sesuai perda, lebih dari itu termasuk pungli. Tapi lain halnya jika pengendara sendiri yang mau berikan lebih, itu silakan saja diambil,” kata Zen.
Ia juga menyampaikan pihaknya terus berkoordinasi terkait parkir dan lainnya ke Satgas Saber Pungli Kepahiang. “Terutama soal parkir, ini selalu kita koordinasikan ke Satgas Saber Pungli,” ujarnya.(bvc)