BengkuluVoice.com, Kepahiang – DPRD Kepahiang mengadakan rapat paripurna penyampaian rekomendasi terhadap LKPj (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Bupati Kepahiang tahun anggaran 2019, Selasa (28/04/2020).
Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Kepahiang Andria Defandra. Rapat menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
Rekomendasi dibacakan juru bicara masing – masing komisi yakni Ansori M (Komisi 1), Maryatun (Komisi II), dan Dwi Pratiwi Nur Indah Sari (Komisi III).
Diungkapkan Andrian, rekomendasi DPRD yang merupakan hasil pembahasan tingkat komisi tentunya sudah melewati suatu kajian yang melibatkan OPD untuk tujuan kemajuan roda pemerintahan yang lebih baik.
“Kemudian sesuai dengan mekanisme yang diamanatkan pada Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019, DPRD Kepahiang telah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam pembahasan LKPJ ini,” kata Andrian.
Andrian menambahkan, rekomendasi yang dituangkan dalam surat keputusan DPRD sudah diserahkan melalui ketua DPRD. “Untuk segera ditindak lanjuti dalam rangka memberikan masukan dalam pelaksanaan program pemerintahan tahun berjalan dan tahun yang akan datang,” sampainya.
Hadir dalam rapat paripurna ini Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid, Sekda Zamzami dan sejumlah perwakilan OPD.(bvc/rls)