BengkuluVoice.com, Kepahiang – Pembangunan perumahan di Kepahiang kedepannya harus berdasarkan Peraturan daerah (Perda) tentang pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
Hal demikian disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kepahiang Feri Irawan.
“Lokasi perumahan akan ditentukan, pengembang tidak bisa asal bangun rumah atau harus berdasarkan lokasi yang ditentukan nantinya, rancangan peraturan daerah sudah disusun,” ungkap Feri kepada jurnalis, Kamis (16/04/2020).
Dikatakan Feri, rancangan perda pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di Kepahiang yang telah disusun selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kepahiang.
“Untuk pembahasan belum dapat dilakukan atau masih tertunda terkait wabah Covid-19, kita tunggu kondisinya mulai membaik,” terangnya.
Menurutnya, adanya peraturan daerah tentang perumahan nantinya akan mengatasi sejumlah permasalahan seperti banjir dan lainnya.
“Pastinya ini penting untuk kita agar lebih tertata lagi dan permasalahan yang ada dapat teratasi, soal lokasi masih belum dapat kita sampaikan untuk saat ini,” ujarnya.(bvc)