BengkuluVoice.com, Kepahiang – Pemkab Kepahiang melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2020.
Tidak seperti biasanya, SPPT PBB-P2 kali ini didistribusikan secara langsung oleh Bidang Pendapatan BKD Kepahiang ke desa dan kelurahan.
Kepala BKD Kepahiang Damsi melalui Kepala Bidang Pendapatan, Amarullah Muttaqin mengatakan pendistribusian langsung SPPT PBB-P2 ke desa dan kelurahan terkait wabah Covid-19.
“Pola pendistribusian berbeda dari tahun – tahun sebelumnya, kita bagikan langsung ke kades juga lurah atau petugas pemungut, kalau tahun sebelumnya petugas pemungut kita kumpulkan, kita berikan penyuluhan terlebih dahulu dan barulah bagikan SPPT,” terang Amar, Senin (16/04/2020).
Pendistribusian SPPT PBB-P2 ke desa dan kelurahan ini Bidang Pendapatan BKD Kepahiang membentuk empat tim yang mana masing – masing tim bertugas mendisitribusian di dua kecamatan. Khusus untuk tim yang bertugas mendistribusikan di Kecamatan Kepahiang dan Kabawetan langsung dikoordinir oleh Kabid Pendapatan BKD.
“Kita menargetkan pendistribusian SPPT ini tuntas pada akhir April ini, untuk itu kita bentuk tim, sekiranya pendisitribusian dapat tuntas sesuai rencana sehingga petugas pemungut dapat mulai menjalankan tugasnya,” kata Amar.
Selain dari mendistribusikan SPPT PBB-P2, Bidang Pendapatan BKD Kepahiang juga mendistribusikan objek pajak tertentu.
“Kita juga disitribusikan objek pajak tertentu, kita antar langsung dan kirim melalui jasa pengiriman,” sampai Amar.(bvc/prw)