BengkuluVoice.com, Kepahiang – Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang melakukan pemantauan objek wisata selama penutupan sementara berlangsung.
Penutupan sementara objek wisata di Kepahiang berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Disparpora sebelumnya, berlaku dari tanggal 23 Maret 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Kepala Disparpora Kepahiang Teddy Adeba mengatakan pemantauan untuk memastikan para pengelola objek wisata mematuhi imbauan penutupan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
“Pemantauan rutin secara bergantian, untuk melihat langsung tempat wisata terutama di Kecamatan Kabawetan,” terang Teddy, Rabu (15/04/2020).
Kendati diminta ditutup, para pengelola tempat wisata masih dapat beroperasi dengan cara memenuhi ketentuan – ketentuan terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
“Ditutupnya sementara objek wisata ini berdampak pada masyarakat, tapi bagi pengelola yang ingin tetap beroperasi masih diperbolehkan asal penuhi persyaratan seperti miliki alat pengukur suhu badan, disinfektan serta posko,” demikian Teddy.(hbv)