BengkuluVoice.com, Kepahiang – Disparpora (Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga) Kabupaten Kepahiang mengeluarkan surat edaran tentang penutupan sementara tempat wisata. Penutupan dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Kepala Disparpora Kepahiang Teddy Adeba menjelaskan, surat edaran penutupan sementara tempat wisata yang dikeluarkan berlaku dari tanggal 23 Maret 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
“Kita harap setiap pengelola tempat wisata di Kepahiang dapat menjalankan imbauan penutupan sementara ini, untuk kebaikan kita semua, untuk mencegah penyebaran virus corona,” ungkap Teddy belum lama ini.
Soal surat edaran tentang penutupan sementara ini, tambah Teddy, dikeluarkan sesuai arahan Presiden Republik Indonesia, maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan pencegahan Covid-19.
“Surat dikeluarkan juga sesuai SE Gubernur Bengkulu tentang penanganan dan pencegahan Covid-19 di lingkungan Pemprov Bengkulu, dan SE Bupati Kepahiang tentang pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kepahiang,” terangnya.
Sekedar informasi, beberapa titik tempat wisata di Kepahiang yang selama ini cukup ramai pengunjung seperti perkebunan teh di Kabawetan, Danau Suro di Kecamatan Ujan Mas, dan Air Terjun Curug Embun di Kecamatan Tebat Karai.(bvc)