BengkuluVoice.com, Kepahiang – Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kepahiang tahun 2019 akan dibahas melalui komisi. Demikian hasil rapat DPRD Kepahiang, Senin (06/04/2020).
Rapat yang digelar di ruang Banggar ini dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kepahiang Andrian Defandra didampingi Wakil Ketua II Thobari Muad. Hadir dalam rapat, segenap anggota DPRD Kepahiang.
Dikatakan Andrian, rapat untuk mendengar pendapat, saran dan masukan dari anggota DPRD dan tenaga ahli DPRD terkait mekanisme pembahasan dan materi laporan serta evaluasi penyelenggaran pemerintahan daerah yang dituangkan dalam LKPj Bupati Kepahiang tahun 2019 yang diserahkan Bupati Kepahiang Kepada DPRD dalam rapat paripurna DPRD belum lama ini.
“Diperlukan saran dan masukan awal, baik itu prioritas waktu dan daftar inventarisir masalah sesuai dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepahiang,” ungkap Andrian.
Dijelaskannya, pembahasan LKPJ diputuskan untuk dilakukan oleh masing masing komisi dengan mengundang OPD mitra kerja. Setelah itu dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk dapat di lampirkan dalam Surat Keputusan DPRD yang berisi rekomendasi tentang catatan dan saran strategis dalam rangka perbaikan penyelenggaran pemerintahan daerah pada tahun anggaran selanjutnya.
“Soal waktu pembahasan sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) PP 13 tahun 2019, kita diberikan waktu 30 hari untuk berikan rekomendasi setelah LKPJ diterima,” jelasnya.(bvc/rls/prw)