BengkuluVoice.com, Kepahiang – Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Kepahiang yang tidak masuk kerja pada 26 Desember atau pasca libur Natal dan cuti bersama akan disanksi berupa pemotongan TPP hingga 5 persen.
Berdasarkan surat edaran tentang cuti bersama hari raya Natal yang dikeluarkan Pemkab Kepahiang, menetapkan tanggal 24 Desember sebagai cuti bersama dan pada tanggal 25 Desember hari libur nasional atau perayaan Natal.
“Dari surat edaran itu sudah sangat jelas, ASN wajib masuk kerja pada 26 Desember, bagi yang bolos akan mendapatkan sanksi, bisa dipotong TPP nya hingga 5 persen,” ungkap Kabag Ortala Setda Kepahiang, Julian Muda Parsah, Senin (23/12/2019).
Ia mengatakan besar kemungkinan tidak dilakukan sidak bagi ASN usai cuti bersama dan libur Natal. Ada tidaknya ASN yang bolos kerja, dilihat dari daftar hadir ASN.
“Sesuai pesan, soal ini dipercayakan dengan OPD masing – masing, jadi tanggung jawab kepala OPD masing – masing,” sampai Julian.
Terpisah, Asisten III Bidang Administrasi Umum Hairah Aryani menegaskan tidak ada alasan bagi ASN bolos kerja. “Sesuai aturan, semua ASN wajib masuk kerja seperti biasa usai cuti bersama dan libur itu,” kata Hairah.(bvc)