BengkuluVoice.com, Kepahiang – Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang mulai mengaudit penggunaan dana desa (DD) tahun anggaran 2019. Tapi tidak seluruh desa yang diudit melainkan hanya 14 desa.
“Sebanyak 14 desa diaudit, sebagai sampel. Desa yang diaudit berpotensi ada temuan, dan tentunya setiap temuan harus diperbaiki, audit sedang berjalan, baru 6 desa yang diaudit,” jelas Kepala Inspektorat Daerah Kepahiang, Harun, Senin (04/11/2019).
Dikatakan, sudah banyak kepala desa yang berurusan dengan aparat penegak hukum terkait dana desa. Untuk itu, pola audit berubah dari tahun – tahun sebelumnya yakni pada saat tahun anggaran masih berjalan.
“Sekarang ini kita audit saat tahun anggaran masih berjalan, sebelumnya setelah itu, jadi bisa dikatakan sebagai upaya pencegahan terjadinya penyelewengan,” kata Harun.
Harun menjelaskan, pola audit terbagi dua macam yakni pos audit dan carrunt audit. Untuk pos audit dilakukan setelah tahun anggaran berakhir.
“Selama ini kita pos audit, untuk sekarang pola carrunt audit. Jika ada temuan bisa diperbaiki ataupun dikembalikan,” terangnya.(bvc)