Belum Selesai Disusun, Pemkab Kepahiang Minta Paripurna KUPA dan PPAS-P Dijadwal Ulang

Sidang paripurna penyampaian nota pengantar KUPA dan PPAS-P dan pendapat fraksi - fraksi DPRD Kepahiang terhadap raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kepahiang, Senin (15/07/2019)

BengkuluVoice.com, Kepahiang – Pemkab Kepahiang meminta sidang paripurna penyampaian nota pengantar KUPA dan PPAS Perubahan TA 2019 dijadwalkan ulang kembali. Permintaan tertulis ini disampaikan pihak Pemkab Kepahiang terkait belum selesai disusunnya KUPA dan PPAS-P.

Permintaan tertulis yang ditandatangani oleh Sekda Zamzami Zubir tersebut langsung dibacakan di awal paripurna oleh Sekretaris DPRD (Sekwan), Roland Yusdhistira. Seperti yang dibacakan, KUPA dan PPAS-P terlambat disusun sehubungan dengan penyempurnaan RPJMD sehingga membutuhkan penyesuaian RKPD dan Renja OPD.

Permintaan itupun diprotes oleh sejumlah anggota DPRD Kepahiang yang diantaranya dari Edwar Samsi yang menilai surat tersebut tidak pantas ditandatangani oleh sekda.

“Surat tidaklah pantas ditandatangani oleh sekda, kemudian itu (KUPA dan PPAS-P) semestinya paling lambat disampaikan pada minggu kedua Juli, dan apakah surat itu sudah diketahui oleh bupati,” sampai Edwar.

Sementara Bupati Kepahiang Hidayaattullah Sjahid mengungkapkan permintaan perubahan itu juga disebabkan perubahan nomenklatur.

“Kami mohon maaf, kritikan harus diterima dengan lapang dada. Waktu juga kami minta sependek mungkin dan mudah – mudahan bisa dimaklumi,” ungkap Hidayat.

Permintaan perubahan jadwal ini akhirnya disetujui, dan dilanjutkan dengan paripurna pendapat dari fraksi – fraksi DPRD Kepahiang terhadap raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kepahiang.

Paripurna pada Senin (15/07/2019) ini dipimpin oleh Waka 1 DPRD Kepahiang Andrian Defandra yang didampingi Waka II DPRD Syaparudin.(bvc)

. .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *