BengkuluVoice.com, Kepahiang – Dua ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan alias bolos pada hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran 2019. Kedua ASN pada salah satu instansi tersebut akan mendapat sanksi pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar dua persen.
“Sebagian besar ASN kita masuk kerja semua, yang tidak masuk tanpa ada keterangan hanya dua orang, selebihnya ada izin cuti melahirkan dan cuti tahunan. Sanksi ASN tanpa keterangan yakni pemotongan TPP bulan Juni sebesar 2 persen,” terang Kabag Ortala Setda Kepahiang, Julian Muda Parsah, Senin (10/06/2019).
Menurutnya, total jumlah ASN Pemkab Kepahiang yang hadir di hari pertama kerja pasca libur lebaran sebanyak 3.270 orang. Jumlah ASN yang dilaporkan masuk kerja tersebut termasuk dengan tenaga kesehatan dan guru.
“Data yang kita dapat demikian, mayoritas ASN masuk kerja pasca libur lebaran ini, bisa saja itu dikarenakan adanya sanksi untuk yang sengaja tambah libur,” tuturnya.
Kemudian Julian menjelaskan sebagian besar pejabat eselon 2 yang tidak tampak berada di kantor di hari pertama masuk kerjakarena menghadiri halalbihalal di Bengkulu.
“Hampir seluruh pejabat eselon 2 kita hadiri halalbihalal di Provinsi Bengkulu, yang
tidak ikut halalbihalal adalah kepala inspektorat, kepala Dinas Dikbud dan Asisten 3,” ungkapnya.
Tak Ikut Upacara Hari Lahir Pancasila, ASN Disanksi Penundaan Kenaikan Pangkat
Ia menambahkan, sanksi juga akan didapat oleh sejumlah ASN Kepahiang yang tidak mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila.
“Perlu juga diketahui, ASN yang tidak mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila juga disanksi yakni penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun,” demikian Julian.(bvc)