Libur Lebaran PNS Total 8 Hari, Bagi yang Sengaja Tambah Libur Akan Disanksi

Sekda Kepahiang Zamzami Zubir saat memberikan pidato sambutan (Foto : Dok. BengkuluVoice.com)

BengkuluVoice.com, Kepahiang – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang Zamzami Zubir berharap PNS tidak menambah libur Lebaran 2019. Bagi PNS yang melanggar akan disanksi.

“Tentang libur lebaran ini sudah ditetapkan, nah bagi PNS kita yang melanggar ketentuan atau sengaja menambah libur maka akan disanksi,” sampainya.

Sanksi bagi PNS yang sengaja menambah libur dimulai dari sanksi teguran hingga penundaan gaji berkala.

“Sanksi tidak sama semuanya atau berdasarkan hasil rapat, terberat penundaan gaji berkala,” terangnya.

Sebelumnya telah ditetapkan jadwal libur dan cuti bersama lebaran bagi PNS yakni libur lebaran pada tanggal 5 dan 6 Juni dan cuti bersama pada 3, 4 dan 7 Juni. Selanjutnya pada tanggal 10 sudah harus masuk kerja seperti biasanya.(bvc)

. .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *