BengkuluVoice.com, Kepahiang – Dugaan politik uang yang dilaporkan terjadi di
Kecamatan Kepahiang dan Bermani Ilir tidak dapat ditindaklanjut karena tidak memenuhi unsur pidana pemilu. Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kepahiang Rusman Sudarsono, Rabu (08/05/2019).
“Status dari dua laporan politik uang tidak dapat ditindaklanjuti,” sampai Rusman.
Dijelaskannya, dua laporan dugaan politik uang yang dalam laporannya dilakukan oleh tim pemenangan, tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu.
Baca Juga : Pemilu 2019, Bawaslu Kepahiang Terima 4 Laporan Politik Uang
“Diputuskan demikian, baik itu di Bermani Ilir dan Kepahiang tidak memenuhi unsur pidana,” imbuhnya.
Sekedar mengulas, terdapat empat laporan dugaan tindak pidana pemilu yang diterima Bawaslu Kepahiang selama Pemilu 2019.(bvc)