BengkuluVoice.com, Rejang Lebong – Satreskrim Polres Rejang Lebong mengamankan seorang pria berinisial Ha, warga Desa Mojo Rejo Kecamatan Selupuh Rejang, Jumat (26/04/2019) siang. Ha diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap R Dewi, belum lama ini.
Ha sebelumnya dikabarkan melarikan diri setelah melakukan dugaan penganiayaan berupa pemukulan dan pembacokan di bagian kepala korban dengan sebilah pisau.
Kasatreskrim Polres Rejang Lebong, AKP Jery Antonius Nainggolan menerangkan pihaknya masih mendalami motif terduga hingga melakukan penganiyaan atau pemukulan hingga pembacokan di bagian kepala korban.
“Perkara ini masih kita dalami, terdapat luka gigitan di tangan kanan terduga pelaku,” ungkap Jery kepada jurnalis.
Penganiyaan ini diinformasikan berawal dari kedatangan Ha ke rumah korban untuk bertemu dengan suaminya korban. Sebelum terjadi penganiayaan, Ha sempat meminta secangkir kopi dan karung.
Saat korban akan mengambil karung, Ha memukul korban dari belakang kemudian membacok di bagian kepala korban dengan pisau.(uls)