BengkuluVoice.com, Kepahiang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang akan segera melaksanakan pemungutan suara ulang di tiga TPS di Desa Kampung Bogor, Kecamatan Kepahiang. Pencoblosan ulang atas rekomendasi Bawaslu Kepahiang terkait temuan sejumlah pencoblos yang bukan dari warga setempat.
Komisioner KPU Kepahiang Supran Efendi menerangkan tiga TPS yang direkomendasikan untuk pencoblosan ulang tersebut tepatnya di TPS 2, 3 dan 4.
“Dari pleno ditemukan pelanggaran di tiga TPS di Desa Kampung Bogor yakni pencoblos yang ber KTP luar, bukan warga setempat. Bawaslu sudah rekomendasikan untuk coblos ulang di tiga TPS yang ada temuannya itu,” ungkapnya, Senin (02/04/2019).
Dijelaskannya, pencoblos yang bukan merupakan warga setempat atau ber KTP luar, jelas melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 dan 9 tentang pemungutan dan penghitungan suara.
“Itu jelas tidak sesuai prosedur, untuk coblos ulang paling lambat tanggal 27 mendatang, kita terlebih dahulu akan pleno dan terbitkan SK teknis pelaksanaan coblos ulang,” terang Supran.
Diketahui, jumlah mata pilih di tiga TPS yang akan dilaksanakan pencoblosan ulang diperkirakan 700 lebih. Kemudian surat suara terdapat tanda khusus Pemilu Ulang.(bvc)