276 Lembar Surat Suara Rusak Dimusnahkan

Pemusnahan surat suara rusak di Kepahiang

BengkuluVoice.com, Kepahiang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang melakukan pemusnahan surat suara rusak, Rabu (16/04/2019) malam. Jumlah surat suara yang dimusnakan itu sebanyak 276 lembar.

Rincian surat suara yang dikategorikan rusak adalah pemilihan presiden dan wakil presiden 9 lembar, DPD RI 31 lembar, DPR RI 105 lembar, DPRD Provinsi Bengkulu 58 lembar, DPRD Kabupaten Kepahiang Dapil I sebanyak 41 lembar, DPRD Kepahiang Dapil II sebanyak 25 lembar, DPRD Kepahiang Dapil III 5 lembar dan DPRD Kepahiang Dapil IV sebanyak 2 lembar.

“Pemusnahan surat suara itu berdasarkan surat edaran KPU RI Nomor 667/PP.10.5- SD/07/KPU/IV/2019 tanggal 10 April 2019,” terang Komisioner KPU Kepahiang Supra Efendi, Rabu (17/04/2019).

Dijelaskannya, KPU juga telah membuat berita acara untuk pemusnahan sejumlah surat suara yang rusak tersebut.

“Berita acaranya ditandatangani oleh perwakilan dari KPU,Bawaslu, Kejari dan Polres Kepahiang,” demikian Supran.(bvc)

. .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *