Satu TPS Maksimal 300 Pemilih, Penghitungan Suara Dibatasi hingga Pukul 00.00

Bawaslu Kepahiang bersama peserta sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif

BengkuluVoice.com, Kepahiang – Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Persadaan Harahap mengatakan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibatasi hingga pukul 00.00. Penghitungan suara yang melewati batas waktu yang ditentukan merupakan pelanggaran.

“Penghitungan dimulai dari pukul 13.00 dan harus tuntas pukul 00.00, tidak boleh lebih dari itu,” sampai Persadaan pada acara sosialisasi pengawasan Pemilu partisipatif di aula Hotel Puncak, Kepahiang, Senin (18/03/2019).

Sehubungan dengan batas waktu tersebut, ia meminta pada Bawaslu Kepahiang untuk mengawasi penghitungan suara agar tidak ada yang melewati waktu yang ditentukan.

“Bawaslu harus mengawasi penghitungan suara, untuk memastikan penghitungan tidak melewati dari pukul 00.00,” ungkapnya.

Selain itu ia menyampaikan tentang jumlah pemilih setiap TPS maksimal 300 orang dan tidak adanya rekapitulasi di tingkat PPS.

“Satu TPS maksimal 300 orang, usai penghitungan langsung dibawa ke PPK,” demikian Persadan.(bvc)

. .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *