BengkuluVoice.com, Kepahiang – Unit Buser Satreskrim Polres Kepahiang menangkap seorang pria berinisial AG, Minggu (30/12/2018). AG (28) ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu – sabu.
Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady menerangkan penangkapan AG berawal dari informasi warga tentang AG yang sering melakukan transaksi sabu.
“Dari informasi warga kepada Kanit dan anggota Unit Buser, selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap AG, tertangkapnya AG itu ketika akan melakukan transaksi dengan petugas yang melakukan penyamaran, “ sampai Yusiady, Kamis (03/01/2019).
Pada penangkapan AG di Desa Tebat Monok tersebut petugas menemukan 22 paket sabu-sabu yang disembunyikan di dalam pondok. AG mengakui paket sabu – sabu itu adalah miliknya. “Rencana AG paket sabu itu akan diedarkan menjelang perayaan tahun baru 2019, “ jelasnya.
Dari penangkapan itu selanjutnya AG ditangani Satres Narkoba Polres Kepahiang.“ AG sudah kita periksa dan pastinya dilakukan pengembangan, “ terang Kasat Res Narkoba Polres Kepahiang Iptu Rahmat.(bvc)