BengkuluVoice.com, Kepahiang – Tim opsnal Polres Kepahiang berhasil mengamankan tersangka pelaku pencurian sepeda motor pada Minggu (20/12/2018) sekitar pukul 03.00 WIB. Tersangka berinisial Ab (27) warga Desa Pungguk Beringang, Kecamatan Ujan Mas.
Penangkapan yang dipimpin KBO Reskrim Polres Kepahiang ini (Ipda Tommy Sahri), sempat mendapat terlawanan dari tersangka yang mengacungkan senjata tajam jenis pedang kepada anggota tim opsnal. Untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan terjadi pada petugas, dua butir timah panas terpaksa disarangkan ke kaki kanan tersangka.
Tersangka tepatnya ditangkap saat berada di pondok kebun miliknya di Desa Pungguk Beringang Kecamatan Ujan Mas. Tersangka diduga mencuri sepeda motor jenis Honda Mega Pro BE 8427 GN milik Rivi Yandi (22) warga Desa Daspetah Kecamatan Ujan Mas.
“Tersangka ditangkap di pondok kebun miliknya, saat akan ditangkap si tersangka melakukan perlawanan dengan cara mengacungkan pedang ke arah anggota, lalu tersangka dilumpuhkan dan ditangkap,” terang Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady.
Dijelaskan, sebelumnya laporan tentang kehilangan sepeda motor dari keluarga korban pada Sabtu (01/12/2018). Dari laporan tersebut anggota opsnal Polres Kepahiang mendatangi TKP dan melakukan penyisiran atau pencarian barang bukti.
“Informasi tentang tersangka dengan barang bukti menuju ke arah perkebunan kopi di Desa Pungguk Beringang, pengejaran dilakukan dan berhasil menemukan barang bukti motor curian yang ditinggalkan tersangka di tengah kebun kopi,” demikian Yusiady.(bvc)