Polres Kepahiang Amankan 2 Kubik Kayu Diduga Ilegal

Ilustrasi Kayu (Foto : Istimewa)

BengkuluVoice.com, Kepahiang – Unit Tipiter Satreskrim Polres Kepahiang mengamankan dua kubik kayu di Desa Tanjung Alam, Kecamatan Ujan Mas.

Kayu yang diamankan pada Selasa (20/11/2018) dini hari itu telah dipastikan berasal dari kawasan hutan lindung bukit daun.

“Berawal dari informasi dari masyarakat, petugas kita langsung menuju ke lokasi dan ditemukan tunggul kayu yang baru ditebang, ditelusuri dan petugas mendapati tumpukan kayu ini,” terang Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady kepada sejumlah jurnalis, Rabu (21/11/2018).

“Barang bukti berupa kayu itu sudah kita amankan, kasus ini masih kita dalami, masih dalam pengembangan,” demikian Yusiady.(bvc)

. .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *