BengkuluVoice.com, Kepahiang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang mulai mengindentifikasi Alat Peraga Kampanye (APK) yang salahi aturan pemasangan. APK yang melanggar akan ditertibkan.
“Saat ini kita sedang mengidentifikasi APK yang berada di zona atau lokasi yang dilarang,
identifikasi dilakukan oleh kawan – kawan dari Panwascam,” sampai anggota Bawaslu Kepahiang Zaynal, Jumat (16/11/2018).
Menurutnya terdapat sejumlah APK calon legislatif (Caleg) yang dipasang di lokasi terlarang seperti di taman, tiang listrik dan bahu jalan. “Informasi yang kami terima memang ada APK yang dipasang di zona yang dilarang, persisnya berapa masih diidentifikasi,” ungkapnya.
APK yang dinilai menyalahi aturan, lanjut Zaynal, akan ditindak atau ditertibkan. Untuk penertiban nantinya Bawaslu akan melibatkan Satpol PP.
“Jika benar menyalahi aturan dan rekomendasi kita tidak diindahkan, APK akan dieksekusi, ditertibkan,” tegasnya.(bvc)