BengkuluVoice.com, Rejang Lebong – Ketua KPU Rejang Lebong, Restu Wibowo mengungkapkan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Curup Rejang Lebong yang belum memiliki KTP elektronik (e-KTP) tetap dapat menggunakan hak pilih mereka pada Pemilu 2019.
Menurutnya jumlah warga binaan Lapas Curup yang belum memiliki e-KTP ada sebanyak 38 orang napi. “KPU bersama Dinas Dukcapil Rejang Lebong telah melakukan perekaman data e-KTP di Lapas, tapi ada 38 orang yang statusnya belum jelas hingga tidak bisa diberikan e-KTP,” kata Restu belum lama ini.
Kendati demikian, puluhan warga binaan yang belum memiliki e-KTP tersebut tetap akan dapat mencoblos di Pemilu nantinya dengan menyertakan Kartu Keluarga (KK) asli.
“Kita upayakan mereka warga binaan dapat menggunakan hak pilih mereka meski tanpa e-KTP yang merupakan syarat sah dalam memilih di Pemilu 2019, syratnya wajib menyertakan KK,” ungkap Restu.
Harapannya dengan adanya kebijakan untuk warga binaan yang memiliki e-KTP dapat mencoblos dengan menyertakan KK, akan meminimalisir angka golput di Kabupaten Rejang Lebong. “Kita harap semua warga binaan menggunakan hak pilih mereka nantinya, di Pemilu 2019,” pungkasnya.(uls)