DPMPTSP dan BKD Saling Lempar Soal Penertiban Baliho Ilegal

Ilustrasi (Foto ; Istimewa)

BengkuluVoice.com, Kepahiang – Kabid Pendapatan, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang, Musi Dayan menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan menertibkan baliho yang tidak memiliki izin. Penertiban baliho dapat dilakukan BKD jika baliho mengantongi izin tapi tidak membayar pajak daerah.

“Bidang kami jelas pendapatan, soal baliho yang tidak bayar pajak daerah bisa saja kami tertibkan, tapi ditertibkan dengan catatan ya, karena tidak bayar pajak yang pastinya baliho yang dipasang, sudah ada izin,” kata Dayan, Kamis (15/11/2018).

Mengenai penertiban terkait izin di Kepahiang ini diharapnya ditelaah ataupun dikaji kembali, bahkan dibahas langsung oleh kedua pihak yakni BKD dengan BKDPSDM.

“Baiknya soal penertiban baliho ini dikaji lagi saja, ini penting mengingat dampaknya pada pendapatan daerah, kami itu urusannya pendapatan, pajak daerah,” ujarnya.

Sebelumnya, DPMPTSP memastikan baliho iklan rokok dengan ukuran besar yang ada di Simpang Lupis tidak memiliki izin atau ilegal. Lokasi tersebut dilarang adanya baliho yang mengandung zat adiktif.

Hanya saja dalam hal penertiban, Kabid Perizinan DPMPTSP Arpan Effendi menyebutkan bukan sebagai kewenangan pihaknya melainkan kewenangannya BKD Kepahiang.(bvc)

. .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *