BengkuluVoice.com, Kepahiang – Baliho iklan rokok yang terpasang di pertigaan jalan atau di Simpang Lupis Kecamatan Kepahiang dipastikan ilegal atau tidak memiliki izin. Baliho rokok dilarang di lokasi tersebut.
“Baliho rokok di dekat SPBU Pasar Kepahiang itu tidak ada izin, memang tidak bisa mendapatkan izin karena dilarang pasang reklame rokok di sekitar itu,” ungkap Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Kepahiang, Arpan Effendi, Senin (12/11/2018).
Arpan menambahkan, sekitar SPBU Pasar Kepahiang merupakan salah satu titik yang tidak diperbolehkan adanya reklame yang mengandung zat adiktif.
“Sesuai PP 109 Tahun 2012, baliho rokok dilarang dipasang di depan fasilitas negara, rumah ibadah dan kesehatan, jalan protokol serta sekolah – sekolah, termasuk di lokasi yang ada baliho rokok yang tidak miliki izin itu (Simpang Lupis), depannya ada rumah dinas wabup dan sekolah, itu jelas dilarang,” bebernya.
Meski baliho rokok di Simpang Lupis itu dilarang, Arpan mengaku tidak dapat berbuat banyak mengingat pihak yang berwewenang melakukan penertiban baliho adalah BKD Kepahiang.
“Kami ini hanya memberi izin, tapi kalau mereka (BKD Kepahiang) minta bantu kita untuk mencopot baliho itu, kita siap turun bersama – sama,” ucap Arpan.
Sedangkan sebelumnya dari BKD Kepahiang menyampaikan pihak yang berwewenang
menertibkan baliho ilegal adalah DPMPTSP Kepahiang.(bvc)