BengkuluVoice.com, Rejang Lebong – Tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong
mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Rabu (31/10/2018). Pelaku berinisial GI, berstatus pelajar SMA.
GI diduga membobol rumah milik warga yang berlokasi di Kelurahan Talang Rombo Lama, Kota Curup, belum lama ini. GI dalam aksinya berhasil menyikat sebuah laptop milik korban yang merupakan anggota Polri.
Setelah mengamankan GI, Tim Opsnal Polres Rejang Lebong kemudian mengamankan seorang pemuda berinisial AS warga Kelurahan Air Putih, sebagai penadah hasil curiannya GI.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya TKP lain, keduanya dijerat Pasal 363 dan 480,” ungkap Kapolres Rejang Lebong, AKBP Ordiva melalui Kasat Reskrim AKP Jeri Antonius Nainggolan, Kamis (01/11/2018).(uls)