BengkuluVoice.com, Kepahiang – Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Derah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang mengecek pengerjaan proyek Masjid Agung Kepahiang yang masa pengerjaannya telah diperpanjang selama 50 hari. Pengecekan pada Sabtu (20/10/2018) siang itu, TP4D melibatkan tim ahli dari UNIB.
Kasi Intel Kejari Kepahiang, Arya Marsepa mengatakan pengecekan untuk memastikan progres dan kualitas pengerjaan Masjid Agung. Dalam melibatkan tim ahli dari UNIB disebut inisiatif dari TP4D.
“Sebelumnya pada monitoring, pencapaian katanya sudah 60 persen dan mereka memutuskan jalan terus atau dengan denda, itu mereka putuskan sendiri. Dari itu pada hari ini kami melakukan evaluasi, tapi teman-teman lihat sendiri dari pengawas tidak ada, KPA tidak ada, Kepala Dinas (PU) juga tidak ada, yang yang ada hanya kontraktor, kami ini berusaha untuk baik agar nanti hasil pembangunan bisa lebih baik,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan tentang kurangnya koordinasi dari pihak Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Kepahiang terkait pembangunan Masjid Agung.
“Harus dipahami dulu fungsi TP4D yakni mengawal dalam artian tidak membenarkan yang salah, tapi dalam perjalannya pembangunan Masjid Agung ini saya tidak tahu penyebabnya hingga dia (Dinas PU) minim koordinasinya dengan kita, sebaliknya kontraktor yang banyak bertanya,” terang Arya.
Sementara, kontraktor proyek pembangunan masjid agung Sriwati menjelaskan molornya pengerjaan Masjid Agung disebabkan oleh hari libur nasional.
“Pada bulan puasa, Idul Fitri dan Idul Adha itukan pekerja libur, tapi dalam perpajangan ini pengerjaan kita maksimalkan, harus selesai, kita lembur terus, pekerja juga sudah ditambah menjadi 60 orang,” jelasnya.
Diketahui pembangunan Masjid Agung yang pendanaannya bersumber dari APBD Kepahiang sekitar Rp 5 Miliar ini awal kontrak kerjanya berakhir pada 13 Oktober lalu.(bvc)