BengkuluVoice.com, Kepahiang – Bidang Pendapatan, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang sosialisasikan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu Nomor : G 378. ESDM Tahun 2017 dan SK Bupati Nomor 900 – 434 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Patokan dan Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C) dalam wilayah Kabupaten Kepahiang, Selasa (25/09/2018). Sosialisasi tersebut digelar di Aula Serbaguna Dinas Dikbud.
Sejumlah pemateri seperti dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Bengkulu, Polres Kepahiang dan Kejari Kepahiang, dihadirkan dalam sosialisasi yang dihadiri oleh ratusan perserta ini.
Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan KBD Kepahiang Musi Dayan menyampaikan sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman ke seluruh peserta mengenai kewajibannya dalam membayar pajak galian C.
“Selain dari memberikan pemahaman tentang pajak galian C, sosialisasi ini juga untuk memberikan pengetahuan kepada peserta dan wajib pajak akan tata cara pembuatan izin usaha, membantu para pemilik usaha galian C dalam pembuatan izin usaha. Sosialisasi juga sebagai upaya intensifikasi sumber – sumber pendapatan daerah, dalam rangka meningkatan PAD,” ungkapnya.
Sosilisasi yang berlangsung dari pukul 08.30 WIB ini dibuka langsung oleh Sekda Kepahiang, Zamzami Zubir.(bvc/adv)