PENGUMUMAN
NOMOR: 16/PP.08-Pu/1708/KPU-Kab/VI/2010
Tentang
Pengajuan Bakal Calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang
dalam Pemilu Tahun 2019
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 serta Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, bersama ini diumumkan hal-hal sebagai berikut:
1. Waktu dan Tempat Pengajuan Bakal Calon
Pengajuan Bakal Calon dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari dengan rincian:
a. Tanggal : 4 s.d 17 Juli 2018
b. Waktu : 1) Hari pertama s.d hari ketiga belas dilakukan pada pukul 08.00 s.d 16.00 WIB
2) Hari terakhir dilakukan pada pukul 08.00 s.d 24.00 WIB
c. Tempat : Kantor KPU Kabupaten Kepahiang
Baca selengkapnya dengan download di sini