BengkuluVoice.com, Kepahiang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kepahiang akan menyurati kades terkait acara hiburan organ tunggal (OT) pada malam hari. Isinya melarang house music.
“Kita usul di acara hiburan organ tunggal yang digelar di malam hari tanpa musik remix atau musik apa namanya itu, ya house music, kita tengah menunggu persetujuan dari bupati atas usulan itu,” ungkap Kasatpol PP dan Damkar Kepahiang, Bambang Utomo pada Senin (30/04/2018).
Alasannya dalam melarang house music di acara hiburan OT di malam hari, atas jenis musik yang dapat memicu terjadinya keributan hingga penyalahgunaan narkoba.
“Baiknya hiburan OT tidak di malam hari, tapi kita tidak melarang masyarakat untuk itu, dan house musik di malam hari itu cenderung berujung keributan, akibat senggolan saat joget, apalagi sudah meminum minuman keras, narkoba juga,” terangnya.
Dikatakan, surat terkait pesta malam itu juga menerangkan soal tanggung jawab bagi masyarakat yang menggelar hiburan OT malam hari.
“Pastinya dalam menggelar hiburan organ tunggal malam hari harus ada izin terlebih dahulu, nah nantinya dapat dijelaskan oleh kades kepada warganya bahwa akibat dari kegiatan itu menjadi tanggung jawab bagi yang punya hajatan,” terangnya lagi.
Bambang menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait usulannya tersebut.
“Ini menyangkut keamanan, jadi kita harus koordinasi dengan kepolisian sebelumnya, setelah usulan itu disetujui bupati,” demikian Bambang.(bvc)