BengkuluVoice.com, Kepahiang – Kepala desa (Kades) Limbur Lama, Kecamatan Bermani Ilir (Kepahiang), RD bersama seorang konsultan proyek AR telah ditetapkan sebagai terangka dalam perkara dugaan mark up proyek pengerjaan fisik yang bersumber dari dana APBDes setempat. Keduanya ditetapkan tersangka oleh Kejari Kepahiang pada Senin (30/04/2018).
Sebelum RD danĀ AR ditetapkan tersangka, diperiksa sebagai saksi sekitar selama 3 jam dari pukul 09.00 WIB.
“Ditetapkan sebagai tersangka, ditahan untuk 20 hari kedepan,” terang Kasi Intel Kejari Kepahiang, Arya Marsepa kepada sejumlah jurnalis.
Mengenai kerugian negara yang diakibatkan dari dugaan mark up proyek pengerjaan fisik yang bersumber dari dana APBDdes Limbur Lama 2017 tersebut, ditaksir hingga Rp 300 Juta. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam perkara ini akan bertambah.(bvc)