BengkuluVoice.com, Kepahiang – Satuan Reserse Narkoba Polres Kepahiang mengamankan dua pemuda yang menyimpan satu paket sabu, ganja dan sekantong plastik biji ganja super. Dua pemuda dimaksud berinisial AP (32) warga Gang Solihin, Kelurahan Pasar Kepahiang, dan EM (23) warga Desa Embong Ijuk, Kecamatan Bermani Ilir.
“Kedua tersangka diamankan pada Senin (23/04/2018), barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis ganja dan satu paket Sabu dan sekantong plastik sedang biji ganja super yang siap tanam,” kata Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak, melalui Kasat Narkoba AKP Rahmat, Selasa (24/04/2018)
Dalam penangkapan tersebut, tersangka EM sempat mencoba melarikan diri dari sergapan
anggota Satuan Reserse Polres Kepahiang.
“Diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat, satunya (EM) sempat akan kabur saat akan ditangkap. Pengakuan dari tersangka jika barang haram itu berasal dari luar Kepahiang,” jelasnya.
Untuk sekantung plastik biji ganja yang berhasil diamankan, diketahui akan ditanam setelah mendapatkan lokasi atau lahan.
“Tersangka AP mengaku biji ganja akan ditanam tapi belum punya lahan,” pungkas
Rahmat.(bvc)