Kades di Kepahiang Keluhkan 30 Persen DD untuk Pemberdayaan

Hearing penggunaan dana desa untuk pemberdayaan minimal 30 persen hingga harga material yang dinilai menurun dan galian C yang belum memiliki izin

BengkuluVoice.com, Kepahiang – Sejumlah kepala desa (Kades) di Kabupaten Kepahiang menyoalkan harga material bangunan hingga penggunaan dana desa (DD) tahun 2018 untuk program pemberdayaan yang diminimalkan 30 persen dari total pagu anggaran.

Itu dikemukakan dalam hearing atau rapat dengar pendapat bersama anggota DPRD Kepahiang dan OPD terkait di ruang Banggar DPRD pada Senin (16/04/2018).

“Yang membuat kami tidak puas itu penggunaan DD minimal 30 persen untuk pemberdayaan dan untuk fisik yang juga minimal 70 persen dari total anggaran yang disalurkan, kemudian soal galian C yang tidak ada izin dapat membuat kami berurusan dengan hukum, tolong nian yang masalah galian C ini,” ungkap Idrus Kades Talang Pito, Kecamatan Bermani Ilir.

Selain itu ada kades yang menyoalkan harga material bangunan yang dinilainya menurun dari tahun sebelumnya.

“Saya ingin sampaikan masalah harga material yang saya nilai menurun, jika benar turun maka saya lebih baik pilih tolak DD 2018,” ucap Kades Warung Pojok, Supian Aidi.

Selanjutnya, salah seorang kades menyebut sebab terlambatnya desa dalam menyusun APBDes diantaranya perbedaan dari Dinas Sosial dan PMD dengan tenaga ahli pendamping desa.

“Sepertinya dari Dinsos PMD dengan tenaga ahli tidak sinkron, ini membuat kami jadi terlambat dalam hal administrasi baik itu membuat laporan atau menyusun APBDes,” kata Kades Cinta Mandi, Sukardi.

Sementara Waka 1 DPRD Kepahiang, Andrian Defandra yang memimpin jalan rapat dengar
pendapat tersebut mengatakan akan menyampaikan permasalahan dana desa ini ke bupati jika merugikan desa.

“Jika memang ada yang merugikan, kami akan sampaikan ini ke bupati,” sampai Andrian.

Dinsos PMD Kepahiang : Keberatan Kita Tinjau Ulang

“Perbup Nomor 5 Tahun 2018 memang ada banyak perubahan, itu dikarenakan adanya perubahan dari keputusan presiden, permendagri hingga PMK. Perbup itu menyesuaikan kondisi kita hingga jadinya penggunaan DD untuk fisik 70 persen dan pemberdayaan 30 persen, tapi jika desa keberatan akan kita tinjau ulang lagi,” terang Kasi Pembangunan dan Pembangunan Masyarakat Kelurahan/Desa Dinas Sosial dan PMD Kepahiang, Hendra Noviandi.

“Kemudian harga material bahkan naik dari sebelumnya karena harga yang ditetapkan itu tidak sampai ke lokasi tapi desa, dan kami sudah tidak lagi mengevaluasi usulan dalam artian tidak lagi ada perbedaan,” tutupnya.(bvc)

. .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *