BengkuluVoice.com, Kepahiang – Bidang Pendapatan, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang menertibkan reklame iklan rokok yang tidak membayar pajak daerah pada Jumat (13/04/2018). Reklame rokok yang ditertibkan, terletak di pertigaan Pasar Sejantung/Pasar Tengah (Simpang Lupis), dan di Desa Pagar Gunung, Kecamatan Kepahiang.
“Reklame rokok yang belum dibayar pajak kami turunkan dulu, yang kami tertibkan tadi itu
di Simpang Lupis Kepahiang dan Desa Pagar Gunung, penertiban melibatkan Satpol PP,” jelas Plt Kepala BKD Kepahiang, Rafli melalui Kabid Pendapatan, Musi Dayan.
Dijelaskan, reklame yang ditertibkan diantaranya sudah terpasang sejak 2017 lalu. Pajak yang seharusnya dibayarkan, sebesar Rp 3.120.000.
“Reklame yang kami tertibkan di Simpang Lupis Kepahiang itu sudah satu tahun terpasang di situ, dan jumlah pajaknya sesuai Perbup Nomor 30 Tahun 2016 sekitar Rp 3,1 Juta. Untuk pajak yang harus dibayar di Desa Pagar Gunung Rp 675.000,” ungkap Dayan.
Diketahui, penertiban oleh Bidang Pendapatan BKD bersama Satpol PP ini dimulai dari reklame rokok di Pagar Gunung sekitar pukul 10.00 WIB. Penertiban di Simpang Lupis Kepahiang pada pukul 10.40 WIB.(bvc)