KPU Tetapkan Kepahiang 4 Dapil

Ilustrasi (Foto : Istimewa)

BengkuluVoice.com, Kepahiang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan jumlah daerah pemilihan (Dapil) di Kabupaten Kepahiang untuk Pemilu 2019 menjadi 4 dapil. Penetapan dapil ini berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 270/PL.01.3-Kpt/06/KPU /IV/2018 tanggal 4 April 2018.

Dari keputusan tentang penetapan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Bengkulu itu juga mengubah penyebutan dapil di Kepahiang. Untuk perolehan kursi di legislatif tidak mengalami perubahan atau tetap 25 kursi.

Ketua KPU Kepahiang, Ujang Irmansyah, menerangkan keputusan KPU tersebut akan segera mereka sosialisasikan ke parpol juga masyarakat.

“Tentang keputusan ini akan segera kami sosialisasikan,” singkat Ujang kepada jurnalis, Sabtu (07/04/2018).(bvc)

. .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *